Jerat Riba di Era Digital: Analisis Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v15i3.2864Keywords:
Riba, Pinjaman Online Ilegal, Ekonomi Islam, Qard HasanAbstract
Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama karena unsur riba yang terkandung di dalamnya. Layanan pinjaman digital ini sering menetapkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta denda keterlambatan yang tidak proporsional, sehingga menjerat masyarakat dalam siklus utang yang sulit diputuskan. Selain dampak ekonomi, korban pinjol ilegal juga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi, pelanggaran privasi, serta ancaman dari debt collector. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keuangan yang tidak mampu memberikan akses pembiayaan yang adil dan berlandaskan nilai moral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi Islam, serta menawarkan solusi berbasis prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka terhadap berbagai sumber ilmiah, fatwa, regulasi, serta laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjol ilegal mengandung unsur riba yang jelas dan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong (ta’awun), dan larangan eksploitasi dalam Islam. Riba dalam pinjol ilegal menyebabkan akumulasi kekayaan pada segelintir pihak dan memperdalam ketimpangan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan literasi keuangan syariah, pengembangan layanan Qard Hasan, serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah sebagai alternatif pembiayaan halal. Selain itu, sinergi antara pemerintah, OJK, MUI, dan lembaga keuangan syariah sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jerat riba di era digital.
Downloads
References
al-Qaradawi, Y. (2013). The Lawful and the Prohibited in Islam. The Other Press.
Al-Nawawi. (1996). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Vol. 9). Dar Al-Fikr.
Assegaf, N. A., & Ruliansyah, I. (2024). Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal. Khidmat: Journal of Community Service, 1(2), 78–88. https://doi.org/10.31629/khidmat.v1i2.7168
Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shariah (Occasional Paper). International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Chapra, M. U. (2019). Islamic Economics: What It Is and How It Developed. EH.Net. https://eh.net/encyclopedia/islamic-economics-what-it-is-and-how-it-developed/
Creswell, J. W. (2014). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. SAGE.
Dm, R. (2025). Peran Financial Technology (FinTech) dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.7071
Erna Priliasari. (2019). PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44
Fatmawati, Iswandi, H., Bulutoding, L., & Wahab, A. (2025). PINJAMAN ONLINE ILEGAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 6(2), 487–496. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.54830
Fitri, M. Z., & Nasrudin, N. (2024). Pinjaman Online dan Problematika Keuangan Mahasiswa: Pendekatan Solutif Berbasis Ekonomi Islam. ISLAMICA, 8(1), 23–34. https://doi.org/10.59908/islamica.v8i1.126
Hartati, R. & Syafrida. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL (PINJOL ILEGAL). Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 167–185. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3737
Heriyanto, H., & Taufiq, T. (2024). Nilai-Nilai Ekonomi dan Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 24–37. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i1.99
Ibnu Khaldun. (2011). Muqaddimah. Pustaka Al-Kautsar.
KPI. (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen Fintech. Komisi Perlindungan Konsumen Indonesia.
Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th edition). SAGE Publications, Inc.
LBH Jakarta. (2022). Laporan Kasus Pinjaman Online Ilegal 2022. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
LPKI. (2023). Laporan Perlindungan Konsumen pada Industri Fintech. Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia.
Mardiansyah. (2024). Sanksi Denda Atas Keterlambatan Membayar Hutang Dalam Perspektif Fiqh. Rayah Al-Islam, 8(3), 1234–1253. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1075
Mulyanto, E., & Handriani, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal. Pamulang Law Review, 6(1), 48–56. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33378
Nasution, R., Adlia Yuannisa, R., & Batubara, M. (2024). Mengurai Bahaya Pinjaman Online Illegal Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 869–874. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2685
Nopriansyah, W., & Wafi, N. S. (2024). Literasi Keuangan Digital: Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(1), 421–432. https://doi.org/10.36908/akm.v5i1.1118
OJK. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.
OJK. (2023). Laporan Tahunan OJK 2023. Https://Ojk.Go.Id. https://ojk.go.id/id/data-dan-statistik/laporan-tahunan/Pages/Laporan-Tahunan-OJK-2023.aspx
OJK. (2024). Satgas PASTI Blokir 100 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-1001-Entitas-Ilegal-di-Juni-Juli-2024.aspx?utm_source=chatgpt.com
Qudamah, I. (1969). Al-Mughni. Mathba’ah al-Qahirah.
Rahmawati, D., Aksana, M. D. A., & Mukaromah, S. (2023). PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI MEDIA SOSIAL: DAMPAK NEGATIF DAN STRATEGI PENCEGAHAN. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi, 3(1), 571–580. https://doi.org/10.33005/sitasi.v3i1.354
Saepul Alam, S. (2023). DAMPAK RIBA PADA BUNGA PINJAMAN ONLINE TERHADAP PSIKOLOGIS MASYARAKAT. AN NUQUD, 2(2), 1–15. https://doi.org/10.51192/annuqud.v2i2.420
Salehudin, I., & Hendranastiti, N. D. (2024, October 2). Literasi keuangan syariah bisa jadi penangkal pinjol dan judol. The Conversation. http://theconversation.com/literasi-keuangan-syariah-bisa-jadi-penangkal-pinjol-dan-judol-238008
Santosa, E. (2025, April 15). OJK Stop 1.123 Entitas Pinjol Ilegal dan 209 Penawaran Investasi Ilegal. Media Asuransi News. https://mediaasuransinews.co.id/ekonomi-digital/ojk-stop-1-123-entitas-pinjol-ilegal-dan-209-penawaran-investasi-ilegal/
Siddiqi, M. N. (2006a). Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art (SSRN Scholarly Paper No. 3161388). Social Science Research Network. https://papers.ssrn.com/abstract=3161388
Siddiqi, M. N. (2006b). Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art (SSRN Scholarly Paper No. 3161388). Social Science Research Network. https://papers.ssrn.com/abstract=3161388
Usmani, M. M. T. (2021). An Introduction to Islamic Finance. BRILL.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zubaidi, Muhammad Azkar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











