Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v9i2.229Keywords:
Hak Anak Korban KekerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pemahaman bagi masyarakat kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban kekerasan, karena anak adalah generasi penerus untuk kemajuan bangsa dan negara. Selain itu hasil penelitian dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan para praktisi hukum untuk melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris yaitu pendekatan dengan terlebih dahulu membaca dan menganalisis literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok bahasan. Tehnik pengumpulan data menggunakan data primer dengan wawancara dan studi pustaka.
Downloads
References
Gunarsa P Singgih, 1982, Psikologi Anak Bermasalah, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Ibrahim Husein, 1971, Kenakalan Anak. Penerbit Al-Ma’rif Bandung.
Kartono Kartini, 2001. Psikologi Sosial I. Rajawali Press Jakarta.
Moeljanto, 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara. Jakarta.
Maidin Gultom, 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Poerwardaminta WJS, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka. Jakarta
Soesilo R, 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelita Bogor.
Soekanto Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Subekti, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha. Jakarta.
Sarwono Wirawan Sarlito, 2001. Psikologi Anak. PT. Grafindo Persada. Jakarta.
Syafarlin Sofian, 1975, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penanggulangannya, Yogyakarta, Yayasan Karya Generasi Muda
Santoso Topo dan Anjani Eva, 2002, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Vredenbreght, J, 1980, Metode dan Tehnik Penelitian Masyarakat, Penerbit PT. Gramedia
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Karya Ilmiah
Deni Setiawan, Kajian Hak Asasi Manusia di Indonesia, www.hukumonline.com
Wahyu Wiriono, Kajian Peradilan Anak, www.hukumonline.com
R. Gautama Widodo, Kajian Tindak Pidana Anak Di Indonesia, www.darmais.com
Artikel Internet “Kejahatan Anak Tanggung Jawab Siapa?”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











