Poligami dari Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v9i1.155Keywords:
Poligami, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Poligami merupakan salah satu fenomena sosial yang muncul ditengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Berbicara masalah ini, selalu diwarnai oleh kontroversi, baik itu dari aspek kepastian hukum dan keadilan. Kedua hal ini tidak selalu seiring sejalan, belum tentu kepastian hukum akan melahirkan keadilan begitu pula sebaliknya, belum tentu sesuatu yang dirasa adil akan memenuhi unsur kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui poligami baik dari perspektif kepastian hukum di Indonesia dan dari perspektif keadilan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara komprehensif melalui pendekatan yuridis empiris
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Abdurahman Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Rajawali Press, Jakarta, 2002.
Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Isalam, dalam Http//www : pta-banjarmasin.go.id/index.php? content=mod_artikel&id=29, tanggal 6-Juli 2010, jam 00.45 WIB.
Harun, Keadilan Dalam Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam (Aspek Sosiologis Yuridis), dalah Http//www: hksuyarto.wordpress.com/2008/05/26, tanggal 7 Juli 2010, Jam 00.20 WIB.
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Pustaka Pelajar, Jakarta, 1996.
Lailatul Mardhiyah, Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif, dalam Http//www : Unisys.uii.ac.id/index.asp?u = 131&b = 1&v = 1&j = 1&d = 6, Tanggal 6-Juli-2010, Jam 00.15 WIB.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam ; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia, edisi 6, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum ; Suatu Pengantar, edisi ke 5, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, ctk ke-31, PT Intermasa, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











